You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A Dukung Jumlah PJLP di Jakarta Dipertahankan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi A Setujui Jumlah PJLP Dipertahankan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mempertahankan 125.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2020.

Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP),

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, selama PJLP melaksanakan tugasnya dengan baik, dewan merekomendasikan untuk mempermudah agar PJLP tidak lagi diminta persyaratakan administratif tahunan seperti selama ini terjadi.

"Agar PJLP ini setiap tahunnya tidak perlu lagi mereka mengurus surat kelakuan baik atau keterangan bebas narkoba. Kecuali, memang di antara mereka ada yang dicurigai atau tidak baik," ujarnya, Kamis (31/10).

Komisi A Ingin Smart City Terimplementasi dengan Baik di Jakarta

Dany menjelaskan, di awal program ini digulirkan banyak masyarakat Jakarta yang tidak tertarik, tetapi karena perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PJLP membuat warga Jakarta banyak berminat.

"Penghasilannya sesuai dengan UMP, kemudian setiap tahun mereka dapat Tunjangan Hari Raya. Kami ingin tahun depan tidak pengurangan jumlah PJLP, Legoslatif tidak melakukan koreksi terhadap usulan ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, jumlah PJLP di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 125.000 orang, terdiri dari kontrak individu dan pegawai honorer K2 yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pegawai K2 mencapai 11.250 sisanya campuran ada PPSU, kontrak individu, semua tersebar di SKPD," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski tidak ada pengurangan dari sisi jumlah, namun perlu ada evaluasi dari kinerja PJLP. Kalau kinerjanya tidak baik bisa diganti, termasuk bagi yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

"Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye4650 personDessy Suciati
  2. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1323 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye797 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye765 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye758 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik